Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi pada Rabu (20/11) kemarin buat menyelidiki aliran uang yang diduga sebagai suap dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin. Uang ini kabarnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk beberapa proyek di Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan para saksi itu berkaitan dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan juga ke Paman Birin sendiri.
Keempat saksi yang diperiksa antara lain Khairuzy Ramadhan, Direktur CV Bangun Banua Bersama; David Sakti Wibowo, Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri; serta Syamsudin dan Firhansyah, yang keduanya adalah wiraswasta. Mereka semua diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel.
Di sisi lain, ada dua saksi lainnya, Muhammad Aris Anova Pratama (Staf Dinas PUPR Kalsel) dan Handa Ferani (Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel), yang meminta jadwal ulang pemeriksaan karena ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan. KPK pun sudah menerima konfirmasi soal ini.
Sebelumnya, Paman Birin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11), tetapi ia tidak hadir. KPK pun meminta Paman Birin untuk kooperatif datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11). Kalau tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas, KPK bisa melakukan penjemputan paksa.
Paman Birin sempat menang dalam sidang praperadilan melawan KPK, yang membuatnya sementara terhindar dari proses hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi. Hakim yang menangani kasusnya menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah karena tidak ada bukti yang cukup, dan ia juga belum diperiksa secara sah oleh penyidik.
Setelah keputusan praperadilan itu, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11). Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, pun ditunjuk untuk menjadi penjabat sementara gubernur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Oktober. Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk pejabat di Dinas PUPR Kalsel, yang kini sudah ditahan. Mereka diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan sebagai pemberi suap, ada dua orang dari pihak swasta yang juga ditangkap, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.