Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa banyak pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta terjerat utang kepada rentenir. Kasus ini terungkap saat Ida melakukan pengawasan kinerja PJLP di lapangan dan mendengar pengakuan dari para PJLP.
Ida menuturkan bahwa awalnya ada seorang pengawas PJLP yang menawarkan pinjaman dana tanpa syarat kepada para pegawai tersebut. Hal ini membuat para PJLP tergiur untuk mengajukan utang tersebut. “Meskipun tidak semua, namun banyak PJLP yang berutang kepada rentenir. Hampir semua dinas memiliki kasus ini, seperti Dinas Kehutanan, SDA, dan Bina Marga. Para pegawai baru selalu didatangi dan diiming-imingi untuk berhutang tanpa syarat,” ujar Ida kepada wartawan pada Jumat, 26 Juli.
Pelaku penawar pinjaman ini memperbolehkan para PJLP untuk berutang hingga Rp20 juta sampai Rp30 juta. Namun, ternyata terdapat ketentuan yang harus disepakati oleh para peminjam. Para PJLP yang ingin mengajukan utang harus menyerahkan kartu ATM yang digunakan untuk penyaluran gaji mereka kepada pelaku sebagai jaminan hingga utang dilunasi.
Akibatnya, setiap bulan, pelaku akan memotong sebagian gaji para PJLP sebagai cicilan utang beserta bunga yang harus mereka tanggung. Hal ini menyebabkan para PJLP tidak bisa menerima gaji penuh setiap bulannya. “Mereka yang seharusnya mendapatkan gaji Rp5 juta, uang itu seharusnya untuk keluarga mereka dan kebutuhan sehari-hari, namun dipotong oleh bunga yang tinggi,” tambah Ida.
Berdasarkan hal tersebut, Ida meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi guna membebaskan para PJLP dari jeratan utang kepada rentenir. “Ini adalah tugas kita. Kita tidak bisa hanya mengatakan kepada para PJLP untuk tidak berutang, karena mereka memiliki kebutuhan. Namun, kita harus mencari solusi. Saya berharap hal ini tidak akan terulang lagi,” lanjutnya.
Dengan begitu, diharapkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta dapat terbebas dari jeratan utang yang mengganggu kehidupan mereka sehari-hari. Semoga solusi yang ditemukan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pegawai tersebut.