Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon telah berhasil menyita sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal dari operasi mereka di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) selama bulan Januari hingga Juni 2024. Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, nilai rokok ilegal yang disita di Ciayumajakuning diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Salah satu modus operandi peredaran rokok ilegal yang berhasil terdeteksi di wilayah Ciayumajakuning adalah melalui penjualan daring atau online. Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai Cirebon telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan ekspedisi untuk mendapatkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal di daerah tersebut. Kolaborasi ini terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning, dan barang-barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.
Selain itu, Bea Cukai Cirebon juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satpol PP di wilayah Ciayumajakuning, untuk memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Dari kegiatan operasi dan razia bersama Satpol PP di Ciayumajakuning selama tahun 2023, pihak Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.
Menurut Mei Hari, Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal. Sebagian besar rokok ilegal yang disita hanya melintasi wilayah Kabupaten Cirebon untuk didistribusikan ke daerah lain. Cirebon lebih berfungsi sebagai jalur perlintasan bagi rokok ilegal yang akan dikirim ke tujuan akhirnya.
Lebih lanjut, Mei Hari menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal di beberapa daerah mengalami lonjakan dalam setahun terakhir, yang dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10-11 persen. Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal guna melindungi pendapatan negara dan masyarakat.
Dampak dari peredaran rokok ilegal juga terasa pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2023 yang tidak mencapai target yang ditetapkan, hanya sekitar Rp213 triliun. Mei Hari menegaskan pentingnya kerjasama antara instansi terkait dalam mengatasi peredaran rokok ilegal demi kepentingan bersama.
Dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, Bea Cukai Cirebon optimis dapat terus memerangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan wilayah sekitarnya. Semoga upaya ini dapat memberikan perlindungan bagi pendapatan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.