Mercedes-Benz memiliki SUV 7-seater yang bernama EQB. Mobil listrik ini sangat cocok digunakan bersama keluarga dan dihargai sebesar Rp 1,655 miliar. Namun, jangan terkejut saat mendengar biaya pajak tahunannya. Berkat insentif dari pemerintah, mobil listrik asal Jerman ini tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan hanya perlu membayar SWDKLLJ setiap tahunnya.
Ketika tim detikcom mencoba Mercedes-Benz EQB 250 Progressive Line, kami melihat STNK mobil listrik ini. Dari situ, terlihat bahwa mobil ini tidak dikenakan biaya PKB. Pemilik mobil listrik Mercedes-Benz EQB 250 hanya perlu membayar Rp 143.000 tiap tahunnya untuk biaya SWDKLLJ. Namun, bagi pembeli mobil baru, ada biaya administrasi yang perlu dibayar seperti administrasi STNK sebesar Rp 200.000 dan administrasi TNKB sebesar Rp 100.000.
Biaya pajak tahunan yang sangat terjangkau pada mobil listrik ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023. Menurut pasal 10, pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Begitu juga dengan pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai yang juga ditetapkan sebesar 0 persen.
Insentif nol persen PKB ini membuat pemilik mobil listrik mendapat ‘diskon’ pajak tahunan yang signifikan. Sebagai perbandingan, jika Mercedes-Benz EQB 250 terkena PKB, pajak PKB-nya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Mercedes-Benz EQB 250 saat ini merupakan satu-satunya mobil listrik SUV 7-seater dari segmen premium. Merek-merek kompetitornya seperti BMW, Volvo, Volkswagen, atau Audi belum memiliki mobil listrik sekelas ini.
Dengan adanya insentif dari pemerintah dan bebasnya biaya PKB, Mercedes-Benz EQB 250 menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari mobil listrik yang nyaman dan berkelas. Dengan harga yang terjangkau dan pajak tahunan yang minim, EQB 250 memberikan nilai tambah bagi pemiliknya. Semoga mobil listrik semakin populer di Indonesia dan semakin banyak pilihan yang tersedia di pasaran.