Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pembangunan Wanita, Kanak-Kanak dan Kesejahteraan Komuniti Sarawak Malaysia telah melakukan pertemuan bilateral untuk memperbaiki kualitas hidup perempuan dan anak di kedua negara. Kemen PPPA sangat mengapresiasi kunjungan dari Kementerian Pembangunan Wanita, Kanak-Kanak dan Kesejahteraan Komuniti Sarawak untuk berdiskusi mengenai praktik-praktik terbaik dalam menangani isu-isu perempuan dan anak.
“Kami berharap pertemuan ini dapat membuka jalan kerjasama bilateral di masa depan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang lebih baik, serta memberikan manfaat bagi kedua negara, baik Indonesia maupun Sarawak,” ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu.
Dalam pertemuan tersebut, Kemen PPPA mempresentasikan program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang telah dilakukan di Indonesia. Hal ini meliputi bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan perlindungan hak perempuan. Upaya-upaya sudah dilakukan mulai dari perumusan kebijakan hingga pengelolaan data gender dan anak.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, juga menjelaskan tiga indeks yang digunakan sebagai pengukur berhasilnya pemenuhan hak anak, seperti Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Kota Layak Anak (KLA). Demikian juga dalam hal perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, dilihat dari Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).
Selain itu, Kemen PPPA telah mengikuti konsep Konvensi Hak Anak dalam memastikan pemenuhan hak anak. Hal ini mencakup pemenuhan hak atas lingkungan keluarga, pendidikan, dan pemenuhan hak dasar anak. Salah satu pencapaian penting adalah disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas perkawinan menjadi 19 tahun.
Untuk masalah perlindungan khusus anak, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, telah melakukan banyak upaya, termasuk melalui sistem laporan dan layanan online untuk kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini juga disertai dengan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja untuk mengetahui perspektif korban.
Kemen PPPA juga aktif dalam mendorong perlindungan hak perempuan, baik dalam hal kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun perdagangan orang. Mereka telah menyusun regulasi seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan.
Dalam hal pemberdayaan perempuan, Kemen PPPA melalui program-program seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta program Mekaar telah memberikan pelatihan kewirausahaan untuk perempuan rentan prasejahtera. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keberdayaan ekonomi perempuan.
Menteri Pembangunan Wanita, Kanak-Kanak dan Kesejahteraan Komuniti Sarawak, YB Dato Sri Hajah Fatimah Abdullah, memberikan apresiasi atas peran Kemen PPPA dalam menangani isu perempuan dan anak. Mereka juga telah melakukan banyak upaya dalam hal kepemimpinan perempuan, kewirausahaan, dan pemenuhan hak pendidikan bagi anak pekerja.
Diskusi dan kerjasama antara kedua belah pihak merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Kemen PPPA berkomitmen untuk terus berusaha dalam memperbaiki pelayanan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Semoga kerjasama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kedua negara.